Larangan Memberi Makan Kucing di Gading Kirana Diterapkan, Warga Beri Beragam Tanggapan

JAKARTA, ragnaroratmangoen.com/ – Warga Perumahan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, kini mendapati plang bertuliskan Dilarang Memberi Makan Kucing di lingkungan mereka. Larangan ini resmi diterapkan sejak Minggu (5/1/2025) setelah banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan kucing liar di area perumahan.

Wakil Ketua RW 08 Gading Kirana Timur, Bejamin Frans, menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak. Keberadaan plang tersebut didasari atas berbagai keluhan warga terkait masalah kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

“Ada latar belakangnya. Komplain dari para warga cukup banyak, terutama tentang tumpukan kotoran kucing yang semakin mengganggu kebersihan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memasang plang ini,” ujar Bejamin saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Rabu (8/1/2025).


Masalah yang Jadi Latar Belakang

Bejamin mengungkapkan bahwa kucing liar yang berkeliaran di perumahan semakin sulit dikendalikan. Banyaknya warga yang memberi makan kucing di tempat umum, seperti taman dan area ruko, menjadi salah satu penyebab tingginya populasi kucing liar di lingkungan tersebut.

“Warga yang memberi makan memang berniat baik, tetapi itu justru menarik lebih banyak kucing liar ke sini. Mereka akhirnya sering buang kotoran di sekitar taman, ruko, dan bahkan depan rumah warga,” jelas Bejamin.

Hal ini diperkuat oleh laporan petugas kebersihan, Ayu, yang mengaku kewalahan membersihkan kotoran kucing di blok ruko dan taman. Dalam sehari, ia harus mengumpulkan tumpukan kotoran dari berbagai lokasi di perumahan.


Reaksi Beragam dari Warga

Keputusan ini memicu beragam respons dari warga. Sebagian besar warga menyambut baik langkah RW 08, menganggapnya sebagai langkah tegas untuk menjaga kebersihan lingkungan.

“Sudah waktunya ada aturan seperti ini. Kotoran kucing di depan rumah saya sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” ujar Riko (45), salah seorang warga blok A.

Namun, tak sedikit pula yang mengkritik langkah ini. Dewi Suryani (38), warga blok D, merasa bahwa larangan memberi makan kucing bukan solusi yang bijaksana.

“Melarang memberi makan bukan solusi. Kasihan kucing-kucing itu. Harusnya ada sterilisasi atau penanganan lain yang lebih manusiawi,” tutur Dewi.


Upaya Pendekatan Lebih Lanjut

Menanggapi kritik tersebut, Bejamin memastikan bahwa larangan ini hanya langkah awal. Pihak RW akan menggandeng komunitas pecinta hewan untuk melakukan sterilisasi dan relokasi kucing liar.

“Kami juga sedang berkomunikasi dengan beberapa komunitas hewan untuk menangani kucing liar di lingkungan ini. Harapannya, solusi ini bisa mengurangi populasi kucing liar secara bertahap,” ujar Bejamin.

Selain itu, pengelola perumahan berencana menyediakan tempat khusus untuk memberi makan kucing di lokasi yang telah ditentukan. Dengan cara ini, diharapkan warga tetap dapat memberikan makanan kepada kucing tanpa mengganggu kebersihan lingkungan.


Pandangan Ahli Lingkungan

Ahli lingkungan urban, Dr. Ani Kusuma, menilai bahwa masalah kucing liar seperti yang terjadi di Gading Kirana merupakan persoalan umum di kawasan perkotaan. Ia menyarankan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan untuk menangani isu ini.

“Sterilisasi adalah langkah penting untuk menekan populasi kucing liar. Selain itu, edukasi kepada warga tentang cara memberi makan kucing dengan benar juga perlu dilakukan,” ungkap Dr. Ani.

Ia menambahkan bahwa larangan memberi makan sebaiknya disertai solusi alternatif agar tidak memicu polemik di masyarakat.


Kesimpulan

Larangan memberi makan kucing di Gading Kirana menjadi sorotan publik, mencerminkan tantangan dalam menjaga kebersihan lingkungan perkotaan sekaligus memperhatikan kesejahteraan hewan. Langkah RW 08 yang menerapkan larangan ini diharapkan dapat diikuti dengan solusi jangka panjang, seperti sterilisasi dan relokasi kucing liar, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi semua pihak.

#GadingKirana #KucingLiar #KebersihanLingkungan #SterilisasiKucing